Sektor Ritel Tertekan Minimal Satu Kuartal Imbas PPN 12%
Muhammad Fikri
18 December 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Meski PPN 12% berlaku untuk barang dan jasa tertentu, namun kebijakan ini tetap memberikan dampak, salah satunya untuk sektor ritel.
"Sektor ritel pasti terpengaruh. PPN 12% jelas mempengaruhi daya beli masyarakat, itu pasti," ujar Direktur KISI Asset Management Arfan F. Karniody.
"Seberapa besar? kami bilang, pasti shock terlebih dahulu pertama kali. Mungkin satu hingga tiga bulan spending masyarakat akan berkurang, karena mau beli sesuatu, PPN naik."
Perkiraan itu dengan asumsi jangka waktu diturunkannya bantuan langsung dari pemerintah.