"Menurunkan ambang batas kewajiban PPN serta mengurangi jumlah sektor yang tidak menerapkan PPN akan meningkatkan pemungutan PPN baik dari sektor yang baru wajib maupun yang sudah wajib," tulis OECD.
Kendati demikian, Susiwijono memastikan pemerintah belum memberikan keputusan terkait penurunan ambang batas tersebut.
Susiwijono mengatakan saat ini pemerintah memberikan perpanjangan insentif berupa pajak penghasilan PPh final 0,5% untuk 2025, sebagai kompensasi atas kenaikan PPN menjadi 12%.
"Nanti begitu hitung-hitungannya ternyata kita sepakati kebijakannya akan diturunkan threshold, di regulasinya kan pasti harus diubah nanti. Nanti harus mengubah peraturan pemerintah," ujarnya.
(dov/lav)
No more pages