Batas Omzet UMKM Bebas Pajak akan Turun Jadi Rp3,6 Miliar
Dovana Hasiana
18 December 2024 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengkaji penurunan ambang batas atau threshold omzet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bebas pajak dari level saat ini Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar, seperti tercantum dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Senin (16/12/2024).
Sekretaris Kemenko Ekonomi Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah mendapatkan catatan dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development agar ambang batas menyesuaikan praktik di negara lain.
"Iya [ada arah penurunan], pembahasan sedang dilakukan. Sebenarnya rencana penurunan sudah sempat disampaikan Bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati], Pak Menko [Perekonomian Airlangga Hartarto] di beberapa kesempatan karena ada semacam catatan rekomendasi OECD juga," ujar Susiwijono saat ditemui di kantornya, dikutip Rabu (18/12/2024).
Dalam laporan OECD Economic Surveys Indonesia 2024, OECD memang merekomendasikan menurunkan ambang batas kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) serta mengurangi jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN.
OECD mengatakan saat ini bisnis dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar atau US$300.000 tetap dibebaskan dari PPN. Ambang batas itu dinilai lebih tinggi dibanding sebagian besar negara OECD dan jauh lebih tinggi daripada di Thailand dan Filipina, yakni sekitar US$50.000.