Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Klaim PPN 12% Cuma Kerek Inflasi 0,3%, Ekonom Ramal 4%

Dovana Hasiana
18 December 2024 08:40

PPN 12% Naik Per 1 Januari 2025, Begini Ketentuannya (Diolah)
PPN 12% Naik Per 1 Januari 2025, Begini Ketentuannya (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklaim peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya mengerek inflasi sebesar 0,3% secara tahunan (year on year/yoy).

Sekadar catatan, inflasi Indonesia secara tahunan tercatat 1,55% pada November. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan realisasi Oktober yakni 1,71% yoy.

"Kalau hitungan kita itu sekitar 0,3% yoy, tambahannya 0,3% yoy," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Ferry Irawan saat ditemui di kantornya, dikutip Rabu (18/12/2024).

Menurut Ferry, angka tersebut didapat melalui perhitungan di mana kementeriannya mencocokan komoditas yang dikenakan PPN dan yang tidak. Lalu, Ferry mengatakan Kemenko Ekonomi membandingkan bobot inflasi masing-masing komoditas.

"Kita sudah hitung inflasi itu, pertama komoditasnya apa. Kita cocokan komoditas yang kena PPN dan yang tidak, baru kemudian dibandingkan dengan bobot inflasi, keluar angka [tambahan ke inflasi] 0,3%," ujarnya.