Pada awal pernyataannya, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menteri Koordinator bidang Humham Impas Yusril Ihza Mahendra, dan seluruh rakyat Indonesia. Dia mengklaim selalu mendapat perlakuan yang baik meski menjalani hukuman pidana selama belasan tahun.
Mary Jane ditangkap usai petugas imigrasi menemukan 2,6 kilogram heroin dalam kopernya saat mendarat di Bandara Yogyakarta, pada 2010. Dia membantah mengetahui dan memiliki narkoba tersebut. Akan tetapi, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada dia.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam perang melawan narkoba, sempat memerintahkan eksekusi mati terhadap Mary Jane pada 2015. Akan tetapi, eksekusi tersebut batal jelang pelaksanaan eksekusi. Hal ini terjadi usai Pemerintah Filipina memberi kabar orang yang menyuruh dan memiliki narkoba tersebut sudah menyerahkan diri di Filipina.
Namun, informasi tersebut hanya sekadar menunda eksekusi mati Mary Jane. Jokowi dan pemerintah tetap berkukuh Mary Jane bersalah dan akan melakukan eksekusi mati terhadapnya. Meski kali ini, belum diketahui kapan pelaksanaan eksekusi tersebut akan dilaksanakan.
Kondisi berbeda terjadi usai Jokowi lengser. Presiden Prabowo membuka masa jabatannya dengan memulangkan para terpidana kasus penyelundupan narkoba ke negara masing-masing. Selain Mary Jane, ada lima anggota Bali Nine tersisa yang pulang ke Australia. Seorang warga negara Prancis, Serge Atlaoui juga kabarnya segera kembali ke negaranya.
"Saya sangat bahagia, tapi ada sedihnya juga. Bagi saya, Indonesia sudah menjadi keluarga kedua," ujar Mary Jane.
"Tapi saya harus pulang. Karena ada keluarga di sana, anak-anak saya di sana. Dan, saya mau merayakan Natal di sana."
Dia menutup pernyataan terima kasihnya dengan membuat lambang hati dengan kedua tangannya sambil mengatakan, "Aku cinta Indonesia." Bahkan, Mary dan Eduardo sempat menyanyikan sepenggal syair penutup pada Lagu Indonesia Raya.
"Matur nuwun [terima kasih dalam bahasa Jawa]," kata Mary Jane.
(azr/frg)