Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Mary Jane telah dipindahkan dari Yogyakarta ke lapas perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam. Pemindahan dilakukan usai penandatangan pengaturan praktis antara pemerintah dengan dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez.

Sebagaimana diketahui, Mary Jane awalnya dijatuhkan hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia pada 2010 yang lalu. Setelah sebelumnya, Mary ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.

Rencananya Mary Jane akan dieksekusi mata pada April 2015. Namun, akhirnya eksekusi dibatalkan setelah diketahui bahwa Mary Jane korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

(azr/frg)

No more pages