Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, pengenaan PPN pada barang dan jasa premium juga harus mengubah PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

"Kalau misalnya nanti yang premium akan dikeluarkan dari PP 49, berarti akhirnya dia menjadi everything under the sun [yang dikenakan PPN] jadi mengubah PP untuk mengecualikan misalnya wagyu mau kita kecualikan dari PP 49," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberlakukan tarif PPN pada kelompok barang dan jasa yang masuk kategori barang mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. 

"Misalnya bahan makanan premium seperti daging sapi premium, sementara daging yang dinikmati masyarakat yang sebelumnya tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Senin (16/11/2024).

Selain itu, terdapat pula jasa atas pendidikan premium, pembayaran uang sekolah ratusan juta, jasa atas kesehatan premium, dan pelanggan listrik 3500 dan 6600 VA juga akan dikenakan PPN.

Perlu digarisbawahi bahwa pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12% berlaku secara umum atau tidak berlaku hanya untuk barang mewah.

(dov/lav)

No more pages