Kriteria Daging Mewah & Sekolah Elit Kena PPN Masih Tunggu Aturan
Dovana Hasiana
18 December 2024 06:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan menambah objek kena pajak pertambahan nilai (PPN) dengan 4 kelompok barang dan jasa yang dianggap barang mewah, padahal sebelumnya bebas dari pengenaan PPN.
Kendati sudah memastikan sekaligus mengumumkan keempat kelompok barang dan jasa tambahan yang kena PPN 12% tersebut, tetapi pemerintah belum menentukan kriteria rinci terkait definisi barang dan jasa premium yang dimaksud, apalagi mengesahkannya ke dalam aturan.
Sekretaris Kemenko Ekonomi Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan akan mengadakan rapat teknis untuk mengelaborasi kriteria barang dan jasa premium yang dimaksud. Kemudian, Bendahara Negara akan menyusunnya ke dalam beleid berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
"Nanti teknisnya yang akan dirumuskan nanti di dalam PMK itu tadi. Makanya nanti akan kami detailkan kembali tindak lanjutnya. Ini kan masih ada waktu sampai akhir bulan ini, karena itu kami sudah ditugaskan Pak Menko [Airlangga Hartarto] untuk mengoordinasikan teknis perumusan di PMK seperti apa," ujar Susiwijono saat ditemui di kantornya, Selasa (17/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengembangan Badan Usaha Milik Negara Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Gunawan Pribadi mengatakan rezim perpajakan di Indonesia menganut semua barang dan jasa dikenakan PPN kecuali yang dikecualikan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.