Logo Bloomberg Technoz

Tiket Pesawat Masih Mahal, Pemerintah akan Sanksi Operator

Sultan Ibnu Affan
17 December 2024 21:00

Bandara International Soekarno-Hatta< Cengkareng. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Bandara International Soekarno-Hatta< Cengkareng. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para operator maskapai penerbangan jika kedapatan tak mematuhi kebijakan penurunan harga tiket mencapai 10% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kebijakan penurunan tiket tersebut juga telah dilakukan sejak 1 Desember 2024, dengan periode penerbangan selama 16 hari yang terhitung sejak 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. 

"Kalau [operator maskapai] tidak patuh, tentu ada mekanisme dengan memberikan sanksi," ujar Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Putu Eka Cahyadi saat ditemui di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (17/11/2024).

Putu mengatakan sanksi tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

Hanya saja sejauh ini, Putu mengatakan jika maskapai masih mematuhi instruksi pemerintah yang meminta menurunkan harga tiket pesawat berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 150 tahun 2024.