Logo Bloomberg Technoz

Paket insentif pajak diberikan pemerintah sebagau kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, buntut kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Pemerintah belum mewujudkan insentif terhadap kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah mengumumkan insentif pajak terhadap mobil hybrid electrical vehicle (HEV) dan electrical vehicle (EV). Pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3%.

Paket Insentif Industri Otomotif 2025

1. Insentif PPN DTP untuk EV - Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan TKDN paling rendah 40 persen - Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen. 

2. Insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD). 

3. Insentif pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai CBU sebesar 0 persen, program berjalan dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024

4. Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid

(ain)

No more pages