Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengusaha industri otomotif masih belum bisa memastikan adanya insentif diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mampu mendongkrak penjualan mobil Hybrid.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan pemberlakuan insentif tersebut baru akan berlaku awal 2025.
"Kita [akan] monitor bersama apakah insentif ini bisa meningkatkan angka penjualan HEV [Hybrid Electric Vehicle] dan PHEV [Plug-in Electric Vehicle]," ujar Jongkie saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).
Sepanjang Januari-November 2024 ini, penjualan seluruh jenis mobil di Indonesia memang terbilang lesu, dengan mengakumulasi penurunan 14,7% secara tahunan menjadi sebanyak 784.788 unit dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 920.518 unit.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Berikut insentif khusus sektor industri kendaraan bermotor yang diberikan pemerintah.
Paket insentif pajak diberikan pemerintah sebagau kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, buntut kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Pemerintah belum mewujudkan insentif terhadap kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah mengumumkan insentif pajak terhadap mobil hybrid electrical vehicle (HEV) dan electrical vehicle (EV). Pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3%.
Paket Insentif Industri Otomotif 2025
1. Insentif PPN DTP untuk EV - Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan TKDN paling rendah 40 persen - Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
2. Insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
3. Insentif pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai CBU sebesar 0 persen, program berjalan dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024
4. Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid
(ain)