Logo Bloomberg Technoz

Tarif PPN Naik, Praktik Penghindaran Pajak RI Malah Makin Buruk

Dovana Hasiana
17 December 2024 15:00

Pemerintah Raup Pajak Rp28,9 T dari Ekonomi Digital per September (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Pemerintah Raup Pajak Rp28,9 T dari Ekonomi Digital per September (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai kebijakan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tanpa penguatan sistem pengawasan justru akan memperburuk praktik penghindaran pajak di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menanggapi laporan Bank Dunia (World Bank) yang menyoroti isu penghindaran pajak oleh 25% perusahaan di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam sistem administrasi dan penegakan pajak.

"Jika sekitar seperempat perusahaan melakukan penghindaran pajak dan setengahnya mengakui mudahnya menghindari pembayaran PPh Badan atau PPN, maka ini bukan hanya masalah kepatuhan, tetapi juga efektivitas kebijakan fiskal pemerintah," ujar Rizal kepada Bloomberg Technoz, Selasa (17/12/2024).

Menurut Rizal, kenaikan PPN menjadi 12% tanpa diiringi dengan penguatan sistem pengawasan bakal membuat perusahaan atau pelaku usaha mencari celah untuk menghindari kewajiban mereka.

Akibatnya, target penerimaan negara mungkin tidak tercapai, dan beban pajak justru makin menekan konsumen akhir, terutama masyarakat berpendapatan rendah.