Logo Bloomberg Technoz

Rincian Pendidikan dan Kesehatan yang Terkena PPN 12%

Redaksi
17 December 2024 15:50

Ilustrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit. (Envato/macniak)
Ilustrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit. (Envato/macniak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan resmi menetapkan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Pendidikan dan kesehatan juga termasuk yang terkena kenaikan pajak, berikut rinciannya…

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya pendidikan dan kesehatan tidak masuk kriteria, namun per 1 januari jasa kesehatan dan jasa pendidikan yang premium akan dikenakan PPN 12%.

“Jasa yang merupakan jasa kategori premium seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengutarakan keputusan ini harus diambil karena kedua jasa premium bukanlah konsumsi warga kelas menengah bawah, melainkan kelas atas.

Bloomberg Tecnoz sudah mencoba menanyakan ke beberapa sekolah internasional terkait penerapan PPN 12% namun belum ada tanggapan.