Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan kebijakan diskon pajak ini sebagai sinyal pemerintah kepada investor agar Indonesia menjadi negara yang kompetitif untuk produsen mobil listrik di ASEAN.
"Kalau kita melihat ini upaya pemerintah memberikan signal kepada investor sebetulnya regulasi yang ada di Indonesia itu cukup kompetitif termasuk insentif dan stimulus sehingga sejalan dengan upaya pemerintah menjadi hub produksi kendaraan berbasis baterai di ASEAN," tutur Agus.
Dalam sederet kebijakan insentif kendaraan tersebut, tidak ada insentif untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM).
Paket Insentif Industri Otomotif 2025
1. Insentif PPN DTP untuk EV - Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan TKDN paling rendah 40 persen - Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
2. Insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
3. Insentif pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai CBU sebesar 0 persen, program berjalan dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024
4. Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid
(ain)