Daftar Lengkap Insentif Kendaraan 2025: Hybrid Yes, BBM No
Redaksi
17 December 2024 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Berikut insentif khusus sektor industri kendaraan bermotor yang diberikan pemerintah.
Paket insentif pajak diberikan pemerintah sebagau kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, buntut kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dalam sektor industri, pemerintah belum mewujudkan insentif terhadap kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah mengumumkan insentif pajak terhadap mobil hybrid electrical vehicle (HEV) dan electrical vehicle (EV). Pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3%.
"PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin.
Selain insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Besaran insentif serupa juga diberikan kepada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.