Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan tersebut yakni berupa pembatasan operasional angkutan barang, contra flow, one way, serta antisipasi rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan.

Pada kawasan penyeberangan, pemerintah melakukan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk. Ada pula delaying system untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut. 

"Juga dilakukan penutupan sementara pada 49 UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) yang akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan," jelasnya.

Di sektor transportasi laut, Kemenhub telah melakukan Kesepakatan Kesiapan Armada dan Pembagian Rute untuk Layanan Angkutan Laut dan Penyelengaraan Angkutan Laut, melalui Kesepakatan Bersama Perusahaan Pelayaran Penyeberangan di Rute Merak-Bakauheni. Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubla No. IR-DJPL 8 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Di sektor penerbangan, Kemenhub juga telah melakukan sejumlah kebijakan. Diantaranya, penurunan besaran fuel surcharge tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi selama masa Nataru 2024/2025, pengenaan potongan tarif jasa kebandarudaraan, pengenaan tarif PNBP 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada UPBU di lingkungan Kemenhub dan penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Udara Nataru 2024/2025.

"Di sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Ditjen KA telah mengeluarkan Keputusan Dirjen KA No. KP-DJKA 213 Tahun 2024 tentang Pembentukan Posko Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Posko pengawasan telah dilakukan sejak 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025," ujar dia.

Selain itu, juga akan dilakukan penambahan perjalanan KA dan penambahan petugas ekstra. Monitoring stasiun dan perlintasan sebidang dengan CCTV serta antisipasi gangguan dengan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) juga akan dilakukan.

(ain)

TAG

No more pages

Artikel Terkait