Logo Bloomberg Technoz

Tak Semua Gaji Pekerja Bebas PPh: Sektor Tekstil, Sepatu & Mebel

Dovana Hasiana
17 December 2024 12:30

Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan tidak berlaku di semua subsektor padat karya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan insentif tersebut hanya berlaku untuk subsektor tekstil, sepatu dan mebel.

"Tidak [semua sektor], tadi saya sudah sebutkan tekstil, sepatu, mebel, itu yang saya ingat. Nanti kita lengkapi lagi kalau masih kurang," ujar Febrio, dikutip Selasa (17/12/2024).

"Jadi itu untuk sektor padat karya, ada tekstil, sepatu, mebel dan sebagainya Itu kita berikan PPh DTP 100%."

Dalam kaitan itu, Febrio memastikan bakal terdapat peraturan untuk mengatur insentif tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan.