Ia juga menyatakan bahwa jika ada kesalahan dalam penerimaan bukti, hal itu tidak berdampak signifikan karena bukti terhadap Trump sangat kuat. Dalam putusan terpisah, Merchan menolak argumen tim Trump bahwa putusan Mahkamah Agung melarangnya menangani kasus ini.
Pengacara Trump belum memberikan komentar atas putusan tersebut.
Juri di Manhattan pada Mei lalu menyatakan Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan karena memalsukan catatan bisnis untuk menyembunyikan pembayaran US$130.000 kepada mantan aktris film dewasa, Stormy Daniels, menjelang pemilu 2016. Dengan vonis ini, Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana.
Mahkamah Agung AS pada Juli lalu memutuskan bahwa mantan presiden sebagian besar kebal dari tuntutan terkait tindakan resmi selama menjabat. Namun, kasus uang tutup mulut ini berfokus pada tindakan Trump sebelum menjabat, yaitu skema untuk mencegah penerbitan cerita tabloid. Meski demikian, pengacaranya berpendapat bahwa putusan kekebalan tersebut tetap relevan.
Trump, yang kini berusia 78 tahun, menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara, meskipun banyak ahli memperkirakan ia kemungkinan hanya akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau bahkan hanya masa percobaan.
Vonis terhadap Trump dalam kasus ini juga menjadi tidak pasti setelah ia memenangkan pemilu 5 November melawan Kamala Harris, Wakil Presiden dari Partai Demokrat. Meskipun Gedung Putih tidak memiliki kewenangan atas kasus negara bagian, tim hukum Trump berargumen bahwa melanjutkan kasus ini akan melanggar Konstitusi dengan melemahkan posisi kepresidenan AS.
Sementara itu, dua kasus pidana federal terhadap Trump dihentikan oleh Departemen Kehakiman pada 25 November, sementara kasus di negara bagian Georgia terhenti karena tantangan hukum dari Trump.
Dalam analisisnya, Merchan meninjau bukti yang dipertimbangkan oleh juri untuk memastikan apakah putusan Mahkamah Agung memerlukan pembatalan vonis. Jaksa berpendapat bahwa meskipun bukti tertentu dikeluarkan, itu hanya "sebagian kecil dari banyaknya kesaksian dan bukti dokumen" yang mendukung vonis terhadap Trump.
(bbn)