Logo Bloomberg Technoz

“Sampai saat ini belum ada surat perintah penyidikan [Sprindik] yang diterbitkan untuk perkara ini,” kata Tessa, Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tersebut.

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep, Sabtu (17/9/2024).

Asep mengatakan hingga saat ini penyidik dalam tahapan menunggu sprindik diteken oleh pimpinan KPK. Meski sejumlah kabar memuat sudah ada penetapan tersangka, namun Asep belum resmi mengumumkan daftar tersangka maupun konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Bloomberg Technoz, KPK telah menjerat beberapa pihak penyelenggara negara sebagai tersangka. Kasus ini disebut-sebut turut menyeret sejumlah anggota DPR.

Asep hanya menegaskan bahwa pengumuman tersangka akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.

BI juga sudah buka suara atas dugaan korupsi penggunaan dana CSR itu. Gubernur BI Perry Warjiyo mengklaim pihaknya menyalurkan dana CSR sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara berjenjang. Pasalnya, bank sentral memiliki tata kelola kuat serta menjunjung asas hukum.

"BI sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry, Rabu (18/9/2024).

(azr/roy)

No more pages