Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Bhima menyebut stimulus diskon tarif listrik sebesar 50% tidak akan menolong daya beli  masyarakat, lantaran hanya berlaku selama dua bulan. Periode Maret 2025, padahal, Ramadan tiba saat harga-harga barang diproyeksikan meningkat dan bisa menekan daya beli masyarakat.

“Karena sifatnya sementara dari bantuan dan subsidi, ini enggak cukup dan seberapa kuat APBN untuk menanggung subsidi yang lebih panjang lagi? Pemerintah dengan PPN 12% mau mendapatkan penerimaan Rp70 triliun, tetapi stimulus untuk menahan beban dari PPN itu akan jauh lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran penerimaan pajak yang didapatkan dari tarif PPN 12%,” jelas Bhima.

Dengan demikian, kata Bhima, subsidi dan stimulus yang diberikan oleh pemerintah tidak akan banyak berdampak. Stimulus dan subsidi yang dikucurkan pemerintah hanya berupa program lanjutan tanpa pembaharuan yang berarti.

“[Isu] yang lebih lucu lagi, PPN untuk kendaraan listrik ditanggung pemerintah sementara ada tambahan PPN untuk mobil hybrid. Ini kan orang lagi enggak punya uang, lagi tertekan daya belinya, disuruh beli mobil hybrid. Gimana ceritanya?" tutur Bhima.

“Konsumen mobil listrik dan hybrid padahal kan sama, jadi kan ini hanya membuat kebijakan yang hanya menguntungkan orang kaya dan itu juga menguras dari sisi belanja perpajakan karena insentif yang tidak tepat sasaran jadinya.”

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan diskon tarif listrik selama dua bulan untuk daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah bakal menyasar 81,4 juta rumah tangga.

“Kita berikan [kepada] rumah tangga, diskon listrik 50% selama dua bulan, Januari—Februari [2025], untuk yang berlangganan daya 2.200 VA ke bawah. Ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau pelanggan,” ujarnya dalam konferensi pers paket insentif ekonomi, Senin (16/12/2024).

Dia menjelaskan sebanyak 97% pelanggan listrik PT PLN (Persero) termasuk ke dalam kategori pelanggan di bawah 2.200 VA, sehingga mereka layak mendapatkan diskon tarif listrik 50% lebih murah selama dua bulan perdana tahun depan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan tarif listrik di atas 6.600 VA akan tetap dikenakan PPN, yang tarifnya akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Adapun, pemerintah menyiapkan anggaran Rp12,1 triliun untuk membebaskan tarif listrik di bawah 6.600 VA.

PLN (Dok. PLN)

Tarif Tak Stabil

Pada kesempatan terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai tarif listrik yang dikelola PLN di Indonesia mudah sekali mengalami kenaikan maupun penurunan.

Untuk itu, DPR meminta agar dalam lima tahun ke depan, harga listrik bisa tetap stabil walaupun harga batu bara hingga minyak dunia meningkat.

“Rakyat hari ini mereka itu khawatir, selalu merasa bahwa kita tidak tahu kapan listrik ini akan naik. Tiba-tiba naik, tiba-tiba turun. Isunya naik ternyata enggak naik, isunya enggak naik ternyata naik. Maka kami ingin kepastian dari PLN,” kata Anggota Komisi VI Mufti Anam dalam rapat bersama direksi PLN, baru-baru ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV-2024 atau periode Oktober—Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan kenaikan tarif listrik seharusnya terjadi karena melihat parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 yang menggunakan realisasi pada Mei—Juli 2024.

Namun, kata Jisman, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal-III 2024," ujar Jisman.

Berikut harga tarif listrik per triwulan IV-2024, berdasarkan laman resmi PLN:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA; Rp1.444,70/kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53/kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA; Rp1.114,74/kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74/kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh.

(mfd/wdh)

No more pages