Atas adanya POJK kali ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai liquidity provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 POJK.04/2020 tentang kontrak derivatif efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun peraturan lain yang turut dicabut dan tidak berlaku, yaitu ketentuan yang mengatur mengenai liquidity provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
(dhf)
No more pages