Logo Bloomberg Technoz

OJK Terbitkan Aturan Soal Liquidity Provider

Muhammad Fikri
17 December 2024 09:50

Perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek.

“POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar,” dikutip dari siaran tertulis, Selasa (17/12/2024).

Peraturan yang diterbitkan OJK saat ini akan mengatur keberadaan liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk dapat memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas efek tertentu, yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.

POJK ini juga mengatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara perdagangan efek dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini yaitu persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider; serta pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar. Peraturan ini akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 8 November 2024.