Logo Bloomberg Technoz

Hambur Insentif, Belanja Perpajakan 2025 Bengkak 11% Jadi Rp445 T

Dovana Hasiana
17 December 2024 08:20

Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi, Senin (20/2/2023). (Tangkapan layar Youtube DENTONS HPRP)
Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi, Senin (20/2/2023). (Tangkapan layar Youtube DENTONS HPRP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memproyeksi belanja perpajakan negara akan mencapai Rp445,5 triliun pada 2025. Angka ini setara dengan 1,83% dari produk domestik bruto (PDB). Proyeksi tersebut meningkat 11,4% dibanding estimasi belanja perpajakan sebesar Rp399,9 triliun pada 2024 atau setara 1,77% terhadap PDB.

Sebagai informasi, belanja perpajakan merupakan transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung, tetapi melalui pengurangan kewajiban pajak dengan mengacu pada standar perpajakan yang berlaku.

"Secara keseluruhan belanja perpajakan kita perkirakan, data sudah ada 9 tahun terakhir, kita bisa proyeksi [belanja perpajakan 2025] Rp445,5 triliun, ini 1,83% dari PDB," ujar Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam agenda Peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023, dikutip Selasa (17/12/2024).

Dalam paparannya, Suahasil menjelaskan belanja perpajakan itu mayoritas dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Perinciannya, Rp265,6 triliun untuk insentif terhadap PPN; Rp144,7 triliun untuk PPh dan Rp35,2 triliun untuk jenis pajak lainnya.