Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Bersamaan dengan itu, terdapat 15 insentif fiskal yang digulirkan di berbagai sektor.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai paket insentif ekonomi pemerintah cenderung berorientasi jangka pendek. Hal ini terlihat dari insentif berupa diskon biaya listrik dan bantuan beras yang hanya berlaku selama dua bulan, di tengah beban kenarikan tarif PPN dan efek sampingnya yang permanen.
"Bentuk bantuan juga bersifat temporer, seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 Kg yang hanya berlaku dua bulan, sementara efek negatif naiknya tarif PPN 12% berdampak jangka panjang," ujar Bhima, dikutip Selasa (17/12/2024).
Pemerintah juga memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 3% untuk kendaraan Hybrid. Menurut dia, kebijakan ini semakin menunjukkan kontradiksi, keberpihakan pemerintah ternyata jelas pro terhadap orang kaya karena kelas menengah justru diminta membeli mobil Hybrid di saat ekonomi melambat.
“Harga mobil Hybrid pastinya mahal, dan ini cuma membuat konsumen EV (electric vehicle/kendaraan listrik) yang notabene kelompok menengah atas beralih ke mobil Hybrid yang pakai BBM (bahan bakar minyak). Bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?” kata Bhima.
Selain itu, menurut dia, tidak ada kebaruan yang berarti dalam pemberian insentif fiskal tersebut.
"Insentif dan stimulus pemerintah hampir mengulang dari insentif yang sudah ada. PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5% sudah ada sebelumnya," ucap Bhima.
Selain fasilitas PPN, Airlangga mengklaim pemerintah juga akan menyediakan beberapa insentif jangka pendek, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah, untuk menjaga daya beli.
Berikut Insentif fiskal yang diberikan pemerintah:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Minyak Goreng
- PPN DTP Tepung Terigu
- PPN DTP Gula Industri
- Bantuan Pangan/Beras selama 2 bulan
- Diskon Biaya Listrik Rumah Tangga selama 2 bulan
- PPN DTP Properti 100% selama 6 bulan
- PPN DTP Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
- PPnBM DTP KBLBB
- PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
- Pembebasan Bea Masuk KBLBB
- PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja
- Dukungan bagi Pekerja Mengalami PHK
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM
- Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
- Diskon 50% Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama 5 bulan
(lav)