Selain itu, menurut dia, tidak ada kebaruan yang berarti dalam pemberian insentif fiskal tersebut.
"Insentif dan stimulus pemerintah hampir mengulang dari insentif yang sudah ada. PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5% sudah ada sebelumnya," ucap Bhima.
Selain fasilitas PPN, Airlangga mengklaim pemerintah juga akan menyediakan beberapa insentif jangka pendek, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah, untuk menjaga daya beli.
Berikut Insentif fiskal yang diberikan pemerintah:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Minyak Goreng
- PPN DTP Tepung Terigu
- PPN DTP Gula Industri
- Bantuan Pangan/Beras selama 2 bulan
- Diskon Biaya Listrik Rumah Tangga selama 2 bulan
- PPN DTP Properti 100% selama 6 bulan
- PPN DTP Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
- PPnBM DTP KBLBB
- PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
- Pembebasan Bea Masuk KBLBB
- PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja
- Dukungan bagi Pekerja Mengalami PHK
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM
- Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
- Diskon 50% Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama 5 bulan
(lav)
No more pages