“Oleh karena itu, jangan terlalu heran kalau Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan akhir-akhir ini terpaksa menutup beberapa BPR, mungkin ada sekitar 20 BPR yang kita tutup,” kata Dian dalam Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024, Senin (29/7/2024).
Dalam perkembangannya, OJK mengimbau kepada nasabah perbankan yang mengalami penutupan usaha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS, meski tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dengan penyelesaian proses paling lambat 90 hari kerja.
Berikut ini 18 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2024:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- Perumda BPR Bank Purworejo
- BPR EDC CASH
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang Perseroda
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
- BPR Kencana
(lav)
No more pages