Daftar 19 Bank Tutup Sepanjang 2024
Redaksi
17 December 2024 06:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah mencabut izin usaha 19 bank di Tanah Air sepanjang 2024. Jumlah ini terdiri dari 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tiga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dan satu Perumda BPR.
Terbaru, regulator baru saja mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana di Jawa Barat pada 16 Desember 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah dalam siaran pers, dikutip Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan terdapat 20 BPR yang terancam tutup pada 2024. Penyebabnya ialah permasalahan mendasar, yakni fraud atau melanggar aturan yang berlaku.
Ia mengatakan penutupan BPR tersebut dilakukan pihaknya untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Pasalnya, beberapa BPR yang ditutup tersebut melakukan banyak pelanggaran.