Logo Bloomberg Technoz

OJK Kembali Cabut Izin Usaha Bank, Total Ada 19 Bank Tutup 2024

Redaksi
17 December 2024 06:00

Daftar dan Profil Bank yang Bangkrut Sepanjang 2023 (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Daftar dan Profil Bank yang Bangkrut Sepanjang 2023 (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup operasional PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang berlokasi di Jawa Barat pada 16 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Kencana yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Pencabutan izin usaha BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," demikian tertulis dalam keterangan pers OJK, Selasa (17/12/2024). 

Berdasarkan kronologi, pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, rasio kas atau Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.