Kemenkeu Soal Vietnam Pangkas PPN ke 8%: Mereka Tak Beri Insentif
Dovana Hasiana
17 December 2024 06:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Nasional atau badan legislatif di Vietnam sepakat perpanjangan pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% hingga akhir Juni 2025. Hal ini berbanding terbalik dengan kebijakan DPR RI dan Pemerintah Indonesia yang justru menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menanggapi fenomena itu, Kementerian Keuangan mengatakan Vietnam bisa menurunkan tarif PPN karena negara tersebut tidak memberikan insentif fiskal atau melakukan belanja perpajakan. Sementara itu, Indonesia menggelontorkan insentif berupa pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa, sehingga kenaikan tarif menjadi 12% tetap berlaku sejak 1 Januari 2025.
Kemenkeu mencatat adanya belanja perpajakan atau potensi penerimaan pajak yang hilang (potential loss) sebesar Rp265,6 triliun akibat insentif fiskal berupa pembebasan tarif pajak terhadap beberapa barang dan jasa pada 2025.
"PPN di Vietnam itu sangat terbatas pembebasannya, Vietnam itu tidak ada belanja perpajakan. Jadi kalau kita punya belanja perpajakan, tadi saya sudah sebutkan [untuk] PPN saja Rp265,6 triliun," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Menurut Febrio, Vietnam juga tentu melihat kondisi perekonomian di balik penurunan PPN 12% tersebut. "Namun dari sisi jumlah insentif yang diberikan oleh pemerintah Indonesia memberikan jauh lebih banyak dibandingkan dengan Vietnam."