Sri Mulyani Tambah Objek Kena PPN: Salmon hingga Listrik 3500 VA
Dovana Hasiana
17 December 2024 06:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejak beberapa waktu terakhir, pemerintah berkoar-koar hanya akan mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada barang mewah. Faktanya, pemerintah bukan mengurangi obyek barang dan jasa kena PPN untuk bebas PPN, melainkan justru menambah daftar barang dan jasa yang semula bebas PPN menjadi kena PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada empat kategori kelompok barang dan jasa yang baru terkena PPN 12% karena dianggap mewah dan hanya dinikmati oleh masyarakat mampu. Padahal, barang dan jasa tersebut sebelumnya bebas PPN.
Pertama, PPN atas bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu dan daging kobe), ikan mahal (salmon premium dan tuna premium), ikan mahal (salmon premium dan tuna premium), udang dan crustacea premium (king crab).
Kedua, PPN atas jasa pendidikan premium. Ketiga, PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium.
"Keempat, pengenaan tarif PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA," kata Sri Mulyani, Senin (16/12/2024).