"Mendukung calon wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis surat yang diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.
Surat keputusan pemecatan Bobby pun didasarkan pada surat rekomendasi nomor 10/K.E.D-PDIP/X/2024 yang diteken Ketua DPP PDIP bidang Pembinaan Komarudin Watubun, 11 Oktober 2024.
Bobby bersama 12 kepala daerah yang juga kader PDIP sudah menerima tugas untuk menjadi ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud untuk wilayah Surakarta sesuai Surat Instruksi nomor 5640/IN/DPP/X/2023, pada 19 Oktober 2023. Akan tetapi, dia justru melakukan kampanye untuk Prabowo-Gibran.
Akhirnya, PDIP memanggil Bobby untuk meminta klarifikasi tentang keberpihakan pada Pemilu 2024, pada 4 November 2023. Berdasarkan hasil klarifikasi, Bobby menyatakan niat untuk mengundurkan diri. Adik ipar Gibran tersebut berjanji akan mengajukan surat pengunduran diri dan mengembalikan kartu tanda anggota ke PDIP.
Janjinya, Bobby akan mengirimkan surat dan mengembalikan KTA pada kurun satu pekan usai klarifikasi atau maksimal 11 November lalu.
"Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi calon wakil presiden dari partai lain," tulis PDIP lagi.
(azr/frg)