Logo Bloomberg Technoz

"PPN 12% itu kan sudah sangat selektif sebenarnya. Jadi bukan sesuatu yang semuanya naik dari 11% jadi 12% [...] sudah dikaji dengan sangat hati-hati, dan itu berkeadilan spesifik kepada item-item yang tertentu," ujar dia.

Pemerintah memang resmi mengumumkan regulasi PPN baru, dari semula 11% menjadi 12%. Namun, kenaikan tersebut juga dilakukan bersamaan dengan sejumlah insentif fiskal dan stimulus bagi dunia usaha.

Sejumlah insentif tersebut meliputi perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telah memanfaatkan insentif tersebut selama kurun waktu 7-8 tahun per akhir 2024 untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beromzet Rp4,8 miliar/tahun.

Sementara itu, untuk UMKM yang beromzet Rp500 juta ke bawah juga dibebaskan dari PPN dan PPh.

"Hampir semua warung-warung atau usaha kecil yang sering kita konsumsi, mereka omzet tidak mencapai Rp500 juta/tahun. Mereka tidak bayar PPh dan mayoritas barang yang diperdagangkan tidak kena PPN," ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembiayaan bidang industri padat karya untuk revitalisasi mesin. Tujuannya meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.

Lalu, pemerintah membebaskan PPh bagi pekerja khusus di sektor padat karya yang memiliki gaji mulai Rp4,8 juta sampai Rp10 juta.

Pemerintah juga memperpanjang kebijakan insentif bebas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar pada 2025, dari semula yang berakhir tahun ini.

(wep)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Billionaires Index

Bloomberg Billionaires Index Indonesia