PPN 12% Diklaim Hasil Kajian, Penyerapan Tenaga Kerja Posiitif
Sultan Ibnu Affan
16 December 2024 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengganggu penyerapan dalam sektor tenaga kerja.
Yassierli mengatakan, kenaikan yang mulai berlaku awal tahun 2025 berjalan paralel sejumlah stimulus ekonomi dari pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja untuk menghadapi gejolak ekonomi akibat kenaikan PPN tersebut.
"Optimis dong [penyerapan tenaga kerja tetap positif]. Makanya kan kita perlu memberikan stimulus atau insentif," ujarnya saat ditemui usai pengumuman kenaikan PPN oleh pemerintah di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia mengatakan, stimulus tersebut juga telah resmi diumumkan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersamaan dengan pengumuman kenaikan PPN tersebut.
Menyoal PPN tunggal dengan tarif baru, juga diklaim telah melalui proses pengkajian yang panjang oleh pemerintah dengan asa kehati-hatian dan berkeadilan.