"Mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan [pemerintah] terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai," tulis surat yang diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Dikategorikan sebagai pelanggaran berat."
Surat keputusan pemecatan Jokowi pun didasarkan pada surat rekomendasi nomor 9/K.E.D-PDIP/X/2024 yang diteken Ketua DPP PDIP bidang Pembinaan Komarudin Watubun, 11 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Gibran disebut sebenarnya sudah menyatakan sikap akan mengikuti keputusan DPP PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo pada 22 Mei 2023. Pada saat itu, Gibran menjalani pemeriksaan klarifikasi usai berulang kali bertemu dengan Prabowo Subianto yang akan diajukan Partai Gerindra sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
"Teradu [Gibran] menyatakan akan tegak lurus dengan arahan dan keputusan ketua umum PDIP," tulis surat rekomendasi tersebut.
Gibran juga tercatat sudah menerima tugas untuk menjadi ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud untuk wilayah Surakarta sesuai Surat Instruksi nomor 5640/IN/DPP/X/2023.
Namun, Gibran justru hadir dan menerima rekomendasi hasil rapat pimpinan nasional Partai Golkar pada 21 Oktober 2023. Gibran kemudian resmi diajukan sebagai calon wapres pada Pemilu 2024 usai mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023.
"Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi calon wakil presiden dari partai lain," tulis PDIP lagi.
(azr/frg)