Logo Bloomberg Technoz

"Awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai," tulis surat yang diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Dikategorikan sebagai pelanggaran berat."

Surat keputusan pemecatan Jokowi pun didasarkan pada surat rekomendasi nomor 8/K.E.D-PDIP/X/2024 yang diteken Ketua DPP PDIP bidang Pembinaan Komarudin Watubun, 11 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, Jokowi disebut melanggar Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar PDIP, yang mewajibkan kadernya tak melakukan tindakan yang bisa mencederai kepercayaan rakyat dan merugikan nama baik partai. Selain itu, intervensi terhadap MK juga bentuk perusakan yang dilakukan hanya demi kepentingan pribadi dan keluarga.

"Teradu [Jokowi] terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan mencederai cita-cita dan tujuan PDIP," tulis surat rekomendasi tersebut.

(azr/frg)

No more pages