Logo Bloomberg Technoz

Kendati begitu, Supratman memastikan amnesti yang diberikan menyasar para narapidana yang sebenarnya adalah pemakai atau pengguna obat terlarang tersebut. Amnesti tak diberikan kepada pelaku penyelundupan, pengedar, dan bandar narkoba.

Harapannya, kata dia, usai amnesti para narapidana pemakai narkoba tersebut bisa  menjalani rehabilitasi. “Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram kebawah. Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi,” ujar dia.

Adapun, Prabowo Subianto tengah mengkaji pemberian amnesti untuk 44.000 narapidana dari berbagai kasus, meliputi kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus terkait papua, hingga narapidana terkait kasus narkotika. 

Amnesti juga menyasar para narapidana dengan penyakit berkepanjangan, termasuk pengidap HIV AIDS dan gangguan jiwa.

Menurut dia, pemberian amnesti dapat mengurangi kelebihan kapasitas tahanan. Supratman mengklaim, bahwa kebijakan ini akan mengurangi sekitar 30% kepadatan lapas.

“Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu [44.000 napi], baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%,” tegas Supratman.

(azr/frg)

No more pages