"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan [Jokowi, Gibran, dan Bobby]," kata dia.
Meski demikian, surat yang ditandatangi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut memuat diktum kelima. Isinya, PDIP bisa meninjau kembali SK pemecatan tersebut jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
Surat pemecatan terhadap Wakil Presiden Gibran tertuang pada surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan bagi Bobby Nasution tertuang dalam Surat keputusan nomor 1651/KPTS/XII/2024.
"Demikian, surat pembacaan, surat pemecatan dan selanjutnya mari kita solid berdiri," kata Komarudin.
(azr/frg)
No more pages