"Maka itu, kami memperbaiki sejalan dengan asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga," kata Sri Mulyani.
Padahal sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan PPN 12% tidak akan menyentuh barang-barang kebutuhan pokok dan sektor pendidikan, serta kesehatan. Dia bahkan menjanjikan pengenaan PPN 12% hanya akan berlaku pada barang-barang mewah.
"12% hanya untuk barang mewah kami sedang menghitung dan menyiapkan. Kami akan konsisten atas asas keadilan," tegas dia (11/12/2024).
Berikut kelompok barang yang sebelumnya bebas PPN kini kena PPN 12%:
1. PPN atas bahan makanan premium:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium
- Ikan mahal
- Udang dan curstacea premium
2. PPN atas jasa pendidikan premium
3.PPN atas jasa layanan kesehatan medis premium
4. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 Voltase
(lav)
No more pages