Beras Premium, Daging Wagyu, Hingga Sekolah Elit Kena PPN 12%
Dovana Hasiana
16 December 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengurangi obyek barang dan jasa yang terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, melainkan justru menambahnya dengan objek barang dan jasa yang dianggap barang mewah dan sebelumnya bebas PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberlakukan tarif PPN pada kelompok barang dan jasa yang masuk kategori barang mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
"Misalnya daging sapi premium, sementara daging yang dinikmati masyarakat yang sebelumnya tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Senin (16/11/2024).
Selain itu, terdapat pula jasa pendidikan premium, pembayaran uang sekolah ratusan juta, kesehatan premium, dan pelanggan listrik 3500 dan 6600 akan dikenakan PPN.
Sri Mulyani menjelaskan, berbagai program pemerintah dinikmati seluruh masyarakat. Jika ditelusuri, kelompok yang paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN adalah masyarakat mampu. Artinya, fasilitas ini lebih berpihak pada kelompok lebih mampu.