Sebanyak 442 saham anjlok, dan ada 159 saham menguat. Sedangkan ada 193 saham tidak bergerak.
Seluruh indeks sektoral merah ‘Membara’, dengan saham-saham properti menjadi yang paling dalam kejatuhannya dengan ambles 2,95%. Menyusul saham teknologi yang anjlok 2,29%, dan saham transportasi drop 1,89%.
Sejumlah saham-saham melemah dalam dan menjadi top losers di antaranya PT SAP Express Tbk (SAPX) yang anjlok 25%, saham PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) yang jatuh 19,2%, dan saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang ambruk 14,4%.
IHSG menjadi yang paling ambles dari sekian Bursa Asia yang tertekan di zona merah, Shenzhen Comp. (China), Hang Seng (Hong Kong), SETI (Thailand), CSI 300 (China), SENSEX (India), TOPIX (Jepang), KOSPI (Korea Selatan), Shanghai Composite (China), KLCI (Malaysia), NIKKEI 225 (Tokyo), dan PSEI (Filipina), yang ambles masing-masing 1,03%, 0,88%, 0,83%, 0,54%, 0,47%, 0,30%, 0,22%, 0,16%, 0,12%, 0,03%, dan 0,02%.
Dengan demikian, IHSG adalah indeks dengan pelemahan terdalam di Asia, bersanding dengan Bursa Saham China.
Sementara Bursa Saham Asia lainnya ada di zona hijau i.a Straits Times (Singapura), Ho Chi Minh Stock Index (Vietnam), dan TW Weighted Index (Taiwan), yang menguat masing-masing 0,28%, 0,10%, dan 0,08%.
Sentimen yang menggerakkan IHSG hari ini datang dari dalam negeri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Pemerintah akan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12%,” papar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Tarif PPN 12% berlaku secara umum atau tidak berlaku hanya untuk barang mewah.
Dengan kata lain, Indonesia pada akhirnya tidak menerapkan skema multi–tarif untuk pengenaan PPN mulai 1 Januari 2025, setelah adanya usulan pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
Sekadar catatan, UU HPP memang hanya mengenal sistem satu tarif, yakni tarif PPN 12% mulai berlaku 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memastikan Pemerintah memang tetap melaksanakan PPN 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(fad/frg)