Logo Bloomberg Technoz

PPN Jadi 12%, Pengeluaran Kelas Menengah Naik Rp354.000 per Bulan

Redaksi
16 December 2024 20:00

PPN 12% Naik Per 1 Januari 2025, Begini Ketentuannya (Diolah)
PPN 12% Naik Per 1 Januari 2025, Begini Ketentuannya (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ekonom memperkirakan pengeluaran masyarakat kelas menengah meningkat sekitar Rp354.293 per bulan.

Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Implikasinya, hal ini berisiko memicu inflasi tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.

"Kenaikan PPN menjadi 12% menambah pengeluaran masyarakat kelas menengah sebesar Rp354.293 per bulan. Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan," ujar Media dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024). 

Sementara itu, kenaikan PPN juga meningkatkan pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Hal ini dianggap memperburuk kondisi ekonomi mereka.

Dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa seluruh barang pokok dikecualikan pengenaan PPN.