Logo Bloomberg Technoz

Siap-siap, Netflix dan Spotify Bakal Kena PPN 12% Mulai 2025

Dovana Hasiana
16 December 2024 17:10

Netflix. (dok Bloomberg)
Netflix. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan platform digital seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam jenis barang atau jasa yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Dengan kata lain, biaya berlangganan Netflix dan Spotify otomatis akan naik seiring dengan kenaikan PPN 12% tersebut.

"Iya, [Netflix dan Spotify] kena [tarif PPN 12%]," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utamo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Sekadar catatan, aturan pengenaan PPN terhadap layanan digital atau sistem elektronik sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 1 yang menyatakan PPN dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik.