Logo Bloomberg Technoz

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengenakan PPN 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah - yang sebelumnya dibebaskan dari PPN - seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah dan sekolah premium.

Meski demikian, pemerintah bakal menanggung kenaikan PPN terhadap beberapa komoditas sebesar 1%, seperti minyak goreng dengan merek Minyakita, tepung terigu dan gula industri. Artinya, tarif PPN yang berlaku untuk komoditas tersebut tetap 12%, tetapi pemerintah menanggung 1% dan masyarakat menanggung 11% atau tidak mengalami perubahan.

Selain itu, pemerintah juga tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, seperti bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan/kesehatan, listrik, air serta jasa keuangan/asuransi.

Terakhir, pemerintah juga memberikan program insentif fiskal pada 2025 seperti PPN ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk properti hingga pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah memang tetap melaksanakan PPN 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Namun, penerapan tarif PPN menjadi 12% itu selektif hanya kepada barang mewah alias menggunakan skema multitarif dari sebelumnya satu tarif. 

“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tetapi selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (6/12/2024). 

“Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah.”

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat tiga skema usulan yang disampaikan DPR untuk penerapan PPN multitarif. 

Pertama, kata Dasco, penerapan tarif PPN 12% untuk barang mewah. Menurutnya, komoditas yang dikenakan tarif PPN 12% ini adalah yang selama ini masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Namun, Dasco membuka peluang bahwa komoditas yang dianggap barang mewah akan diperluas. 

"Jadi tadi diskusinya [untuk PPN 12%] yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian [komoditas] tetap 11%," ujar Dasco saat ditemui di Gedung Nusantara III, Jumat (6/12/2024).

Kedua, penerapan tarif PPN 11%. Dasco mengatakan komoditas yang dikenakan tarif ini merupakan barang yang bukan barang mewah dan tidak masuk dalam pengecualian pengenaan tarif PPN. 

Ketiga, komponen yang dikecualikan dari PPN. Menurut Dasco, komoditas yang dikecualikan adalah bahan makanan, usaha mikro, kecil dan menengah, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, air bersih serta listrik di bawah 6.600 VA. 

"Kami sudah koordinasikan antara DPR, Presiden [Prabowo Subianto], dan pemerintah. Mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah," ujarnya. 

(dov/lav)

No more pages