Rincian potential loss dari penerimaan pajak:
- Rp77,1 triliun potensi pajak yang hilang akibat PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan
- Rp61,2 triliun hilang untuk insentif pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
- Rp34,4 triliun hilang untuk PPN yang dibebaskan untuk sektor transportasi
- Rp30,8 triliun hilang untuk PPN yang dibebaskan atas jasa pendidikan dan kesehatan
- Rp27,9 triliun hilang karena PPN dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi
- Rp15,7 triliun hilang akibat insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti
- Rp14,1 triliun hilang untuk PPN dibebaskan atas listrik dan air, dan
- Rp4,4 triliun hilang akibat insentif PPN lain-lain.
"Tadi sudah kami tunjukkan setengah dari itu justru dinikmati oleh desil 9 dan 10 yang adalah kelas menengah ke atas. Dengan demikian mendengar masukan masyarakat tentang keadilan kita ingin supaya apa yang sudah kita berikan pembebasan ini bagi kebutuhan masyarakat banyak tetap kita berikan," ujar dia.
Rincian lengkap insentif fiskal 2025:
1. PPN DTP minyak goreng merek Minyakita:
- Pemberian insentif PPN DTP sebesar 1% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek Minyakita.
- Kebutuhan anggaran PPN DTP Minyakita Rp900 miliar.
- Hal yang perlu disiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
2. PPN DTP tepung terigu:
- Pemberian insentif PPN DTP sebesar 1% untuk tepung terigu
- Kebutuhan anggaran PPN DTP tepung terigu Rp0,9 triliun
- Hal yang perlu disiapkan RPMK.
3. PPN DTP gula industri:
- Pemberian insentif PPN DTP sebesar 1% untuk gula industri.
- Kebutuhan anggaran PPN DTP gula industri Rp437,5 miliar.
- Hal yang perlu disiapkan RPMK.
4. Bantuan pangan/beras:
- Bantuan diberikan untuk 16 juta keluarga, masing-masing keluarga 10 juta/bulan.
- Kebutuhan anggaran Rp4,6 triliun.
5. Diskon biaya listrik sebesar 50% daya hingga 2.200 VA:
- Asumsi untuk 81,1 juta pelanggan R1 subsidi dan nonsubsidi, maksimal Rp5,4 triliun/bulan.
- Kebutuhan anggaran Rp10,8 triliun.
- Hal yang perlu dipersiapkan Rancangan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
6. PPN DTP properti
- Pemberian insentif 100% untuk Berita Acara Serah Terima (BAST) 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025; 50% untuk penyerahan dengan BAST 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 dari bagian dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
- Kebutuhan anggaran PPN DTP properti Rp3 triliun
- Hal yang perlu disiapkan RPMK.
7. PPN DTP kendaraan listrik atau electric vehicle (EV)
- Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
- Kebutuhan anggaran PPN DTP EV Rp2,8 triliun.
- Hal yang perlu disiapkan RPMK.
8. PPnBM DTP EV
- Pemberian insentif PPnBM EV dengan besaran insentif sebesar 100% atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
- Kebutuhan anggaran PPnBM DTP sebesar Rp2,52 triliun.
- Hal yang perlu disiapkan RPMK.
9. PPnBM DT Kendaraan Bermotor Hybrid
- Pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3%.
- Kebutuhan anggaran PPnBM DTP sebesar Rp840 miliar.
- Hal yang perlu disiapkan RPMK.
10. Pembebasan bea masuk EV
- Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%.
11. PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya
- Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya.
- Kebutuhan anggaran Rp0,68 triliun.
- Hal yang perlu disiapkan RPMK.
12. Dukungan bagi pekerja mengalami PHK
- Pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan dukungan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan: manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta dan kemudahan akses informasi; akses program prakerja.
- Hal yang perlu disiapkan revisi Peraturan Pemerintah.
13. PPh final UMKM
- UMKM OP masih dapat memanfaatkan PPh final 0,5% untuk 2025. Threshold UMKM turun dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.
- Hal yang perlu disiapkan revisi Peraturan Pemerintah.
14. Skema pembiayaan industri padat karya
- Bertujuan mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin untuk meningkatkan produktivitas; Ditujukan untuk kredit investasi, dengan mengakomodir kebutuhan kredit modal kerja; Kisaran atau range plafon di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5%.
- Dengan subsidi bunga sekitar Rp220 miliar hingga Rp260 miliar; total kredit disalurkan Rp20 triliun.
- Hal yang perlu disiapkan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan RPMK.
15. Diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja
- Pemberian diskon 50% iuran selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi 3,76 juta pekerja).
- Ditanggung oleh BPJS TK sebesar Rp280,9 miliar.
- Hal yang perlu dipersiapkan Revisi PP.
(dov/lav)