Insentif Bikin Pajak Hilang Rp256 T, PPN 12%'Cuma' Tambah Rp75 T
Dovana Hasiana
16 December 2024 17:31
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 2025 berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp75 triliun.
"[Potensi kisaran penerimaan] sekitar Rp75 triliun dari PPN 12%," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Di lain sisi, Febrio menjelaskan pemerintah mengalokasikan Rp30 triliun hingga Rp40 triliun untuk berbagai program insentif pada 2025, mulai dari PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti, hingga PPnBM DTP untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Sekadar catatan, target penerimaan perpajakan secara keseluruhan ditargetkan Rp2.490 triliun pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. Sementara, target pendapatan PPN dan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM Rp945,12 triliun.
Kendati demikian, Kemenkeu juga mencatat adanya belanja perpajakan atau potensi penerimaan pajak yang hilang (potential loss) sebesar Rp265,6 triliun akibat insentif fiskal berupa pembebasan tarif pajak terhadap beberapa barang dan jasa pada 2025.