Kedua, sebelum aturan UU HPP, berbagai jenis barang memang dikecualikan dari PPN. Pengecualian itu sudah dihitung sebagai insentif pajak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0% untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, sayur, susu, gula konsumsi bebas PPN," kata Airlangga.
Selain itu, beberapa layanan jasa yang bebas PPN antara lain, seperti jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan pemakaian air.
Berikut Insentif fiskal yang diberikan pemerintah:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Minyak Goreng
- PPN DTP Tepung Terigu
- PPN DTP Gula Industri
- Bantuan Pangan/Beras
- Diskon Biaya Listrik Rumah Tangga
- PPN DTP Properti
- PPN DTP Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
- PPnBM DTP KBLBB
- PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
- Pembebasan Bea Masuk KBLBB
- PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja
- Dukungan bagi Pekerja Mengalami PHK
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM
- Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
- Diskon 50% Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK
(lav)