Logo Bloomberg Technoz

Insentif Fiskal Belum Jawab Pelemahan Daya Beli Akibat PPN 12%

Redaksi
16 December 2024 14:40

Warga berbelanja di Pasar Minggu, Jumat (1/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga berbelanja di Pasar Minggu, Jumat (1/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambaha nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Guna mengantisipasi dampak negatif yang berlangsung, pemerintah menggelontorkan 15 insentif fiskal untuk masyarakat pada tahun depan.

Menanggapi hal itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai 15 kebijakan insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah belum menjawab persoalan terkait pelemahan daya beli masyarakat yang berpotensi terjadi akibat kenaikan PPN.

Dia juga berpendapat, tak ada kebaruan dari daftar insentif fiskal yang diumumkan pemerintah hari ini. Menurut dia, hampir sebagian besar kebijakan hanya melanjutkan pelaksanaan yang saat ini sudah berjalan, ketika tarif PPN masih di level 11%.  

"Hampir sebagian besar hanya melanjutkan insentif yang sudah ada, tidak ada kebaruan. Artinya paket kebijakan belum menjawab pelemahan daya beli masyarakat," kata Bhima kepada Bloomberg Technoz, Senin (16/12/2024).

Bhima berpendapat, pemerintah tetap kekeh mempertahankan kebijakan menaikkan PPN menjadi 12% meski menuai banyak protes dari masyarakat karena memiliki dua alasan. Pertama, karena PPN 12% sudah direncanakan sejak lama dan sudah diatur oleh UU.