Logo Bloomberg Technoz

PPN Naik Jadi 12%, Hampir Tak Ada Hal Baru dari Insentif Fiskal

Redaksi
16 December 2024 14:05

Efek Kenaikan PPN Jadi 12%: Lebih Mudarat Ketimbang Manfaat (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Efek Kenaikan PPN Jadi 12%: Lebih Mudarat Ketimbang Manfaat (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pemberian 15 insentif fiskal untuk masyarakat, di tengah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai tak ada kebaruan dari kebijakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Menurut dia, hampir sebagian besar kebijakan hanya melanjutkan pelaksanaan yang saat ini sudah berjalan, ketika tarif PPN masih di level 11%.  

"Hampir sebagian besar hanya melanjutkan insentif yang sudah ada, tidak ada kebaruan. Artinya paket kebijakan belum menjawab pelemahan daya beli masyarakat," kata Bhima kepada Bloomberg Technoz, Senin (16/12/2024).

Bhima berpendapat, pemerintah tetap kekeh mempertahankan kebijakan menaikkan PPN menjadi 12% meski menuai banyak protes dari masyarakat karena memiliki dua alasan. Pertama, karena PPN 12% sudah direncanakan sejak lama dan sudah diatur oleh UU.

Kedua, sebelum aturan UU HPP, berbagai jenis barang memang dikecualikan dari PPN. Pengecualian itu sudah dihitung sebagai insentif pajak.