Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0% untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, sayur, susu, gula konsumsi bebas PPN," kata Airlangga.

Selain itu, beberapa layanan jasa yang bebas PPN antara lain, seperti jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan pemakaian air.

Di sisi lain, Majelis Nasional atau badan legislatif di Vietnam telah menyetujui perpanjangan pengurangan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga akhir Juni 2025. Sebelumnya, pengurangan PPN telah diterapkan sejak 2022 untuk mendukung produksi dan bisnis serta mendorong konsumsi pascapandemi Covid-19.

Hal ini berbanding terbalik dengan Pemerintah Indonesia yang justru menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

Menurut resolusi yang disahkan pada hari Sabtu lalu, dikutip dari media lokal Vietnam News, barang dan jasa yang dikenakan tarif pajak 10% akan terus menikmati tarif 8% selama enam bulan ke depan.

Ekonom asal Vietam Đinh Trọng Thịnh menilai perpanjangan pengurangan PPN diharapkan dapat membantu merangsang konsumsi dan mendukung produksi dan bisnis dengan menurunkan biaya barang dan jasa, karena ekonomi terus berjuang.

(lav)

No more pages