Logo Bloomberg Technoz

Tarif PPN Tetap Naik Jadi 12%, Ini Daftar 15 Insentif Fiskal

Dovana Hasiana
16 December 2024 13:43

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal. (Bloomberg Technoz)
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal. (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu dilaksanakan meski menuai banyak kritik dari berbagai pihak, baik ekonom, ahli perpajakan, akademisi, hingga masyarakat umum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelaksanaan kenaikan PPN ini sesuai amanat pengaturan PPN pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12% berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan azas keadilan," ujar kata Airlangga, Senin (16/12/2024).

Dia menjelaskan, pemerintah akan melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan kena PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, antara lain untuk bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, pemakaian air, dan jasa keuangan serta asuransi. 

Selain fasilitas PPN, Airlangga mengklaim pemerintah juga akan menyediakan beberapa insentif, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah, untuk  menjaga daya beli.