Dalam kesempatan yang sama, pemerintah mengumumkan pemberian insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para pekerja khusus di sektor padat karya yang memiliki gaji mulai Rp4,8 juta sampai Rp10 juta.
"PPh pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk pekerja sektor padat karya, pekerja dengan gaji Rp4,8 juta sampai Rp10 juta akan memperoleh insentif bebas PPh,"
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan insentif PPh khusus karyawan itu diberikan dalam rangka memperhatikan masyarakat kelas menengah di sektor industri padat karya.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Kebijakan ini berbanding terbalik dengan keputusan yang dilakukan pemerintah Vietnam yang justru menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 8% demi mendongkrak daya beli masyarakat.
(lav)