2025, Iuran BPJS-TK Sektor Padat Karya Diskon 50% Selama 5 Bulan
Dovana Hasiana
16 December 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan relaksasi iuran jaminan ketenagakerjaan, khususnya untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) berupa diskon sebesar 50% selama lima bulan pada 2025. Insentif ini hanya diberikan untuk para pekerja di sektor padat karya.
Insentif ini merupakan paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah, di tengah berlakunya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan relaksasi diskon iuran JKK tidak mempengaruhi pemberian manfaat bagi para pekerja.
"Kami ingin pastikan pemberian relaksasi tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta. Manfaat tetap penuh," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Senin (16/12/2024).
Direktur Utama PBJS Ketenagakerjaan Anggoto Eko Cahyo menambahkan relaksasi iuran jaminan ketenagakerjaan itu akan diperoleh 3,67 juta pekerja dari 110.000 perusahaan di sektor padat karya.